Transformasi digital telah menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem ekonomi modern, termasuk dalam praktik ekonomi syariah. Perkembangan fintech, perdagangan elektronik, industri halal digital, dan inovasi berbasis teknologi telah membuka peluang besar bagi perluasan ekosistem ekonomi Islam, sekaligus memunculkan tantangan baru dalam aspek hukum, akad, regulasi, dan kepatuhan syariah. Buku “Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital” mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam beradaptasi dengan dinamika transaksi digital melalui pendekatan fikih muamalah, maqāṣid al-sharī‘ah, serta regulasi ekonomi syariah kontemporer.
Buku ini membahas fondasi ekonomi syariah, perkembangan hukum syariah digital, transformasi akad, fintech syariah, industri halal digital, serta prospek penguatan ekonomi Islam dalam menghadapi era teknologi. Dengan mengintegrasikan perspektif hukum, ekonomi, dan digitalisasi, buku ini memberikan pemahaman kritis tentang bagaimana inovasi teknologi dapat dikembangkan tanpa mengabaikan nilai keadilan, transparansi, kemanfaatan, dan keberlanjutan. Buku ini menjadi referensi strategis bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi, dan pemangku kebijakan dalam memahami arah perkembangan hukum ekonomi syariah yang responsif terhadap perubahan zaman.






